Selasa, Januari 31, 2023
Best Practice PPG 2022 Angkatan 1 Gelombang 2 UN Malang
Sabtu, April 04, 2020
Web Resmi COVID-19
Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) meluncurkan situs www.covid19.go.id sebagai sumber informasi resmi penanggulangan virus corona yang kini menjadi pandemi global.
1. Sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik dan ingatkan anak untuk mencuci tangan pakai sabun secara benar. (Gunakan cara mudah mengukur durasi 20 detik semisal menyanyi lagu Selamat Ulang Tahun 2x)
2. Cuci tangan pakai sabun saat: • tiba di rumah, tempat kerja atau sekolah, • sebelum makan, • sebelum menyiapkan makanan, dan • setelah menggunakan toilet
3. Gunakan cairan pembersih tangan (minimal 60% alkohol) bila sabun dan air mengalir tidak tersedia
4. Tutup mulut dan hidung dengan siku terlipat saat batuk atau bersin atau gunakan tisu, yang langsung dibuang ke tempat sampah tertutup setelah digunakan. Sesudah itu, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan
5. Jaga jarak dengan orang yang tidak sehat
6. Hindari menyentuh wajah
7.Hindari bersalaman dan sebagai pengganti, lambaikan tangan, salam siku atau beri senyum
Read more...
Sekilas tentang COVID-19
Setelah 11 tahun vacum menulis blog... ( baru ketemu user dan passwordnya..hehehe)
Info dari Brig.Jen. Dr. Mardjo Subiandono Eks. Kepala Team kedokteran Istana Kepresidenan
Sedikit lega setelah baca ini, makasih doktor Indro 😊
LITERASI COVID 19
Budayakan Baca sampai selesai,
Berpikir Positif, Jangan Stress
Penjelasan Ilmiah terkait COVID 19
oleh dr. Moh. Indro Cahyono (ahli virus)
1. Virus (termasuk covid-19) adalah benda mati yang dapat hidup di media hidup. Dia tidak bisa hidup menempel apalagi memproduksi markas virusnya di benda-benda mati. Namun ada catatannya. Kalao misalnya ada orang yang sudah terinfeksi mengeluarkan droplet (cairan flu atau luda) lalu kena di baju, kain, atau meja maka dia tetap hidup selama droplet itu belum mengering. Kalao baju dicuci atau setidak-tidaknya mengering sendiri karena pengaruh lingkungan misalnya karena panas atau hembusan angin, maka virusnya akan mati. Begitupun di meja, kursi, lantai, karpet dan sejenisnya. Kalao sudah mengering ya sudah virusnya akan mati.
2. Virus ini tidak bisa hidup di udara. Dia hanya jadi butir-butir kristal saja. Semua jenis virus. Mau virus flu, TB, paru, dll. Bagaimana dengan berjabat tangan? Sama seperti penjelasan nomor satu. Walau tangan ini termasuk bagian hidup tapi selama dropletnya kering, dibersihkan maka virus pun akan mati. Karena virus hanya bisa masuk lewat tiga jalur yakni mata, hidung, dan mulut. Maka jika selesai berjabat tangan dianjurkan membasuhnya dengan antis, sabun, air panas, asing, atau cairan cuka/asam.
3. Virus tidak bisa hidup di air panas, air asing, cuka, atau cairan asam Maka jika sudah terinfeksi segera konsumsi vitamin E (brokoli, kelor) dan vitamin C (jeruk, mangga, dll).
4. Yang terinfeksi atau dinyatakan positif berpeluang sembuh total bagi mereka yang ketahanan tubuhnya kuat, tidak memiliki riwayat penyakit bawaan seperti paru, TB, hippertensi, asma, kanker, dan tumor.
5. Bagi anak-anak muda atau yang ketahanan tubuhnya kuat yang sudah dinyatakan positif cukup treatment (perlakuan) mandiri di rumah Karena usia produktif antibodinya berproduksi 2-3 kali lipat dibandingkan dengan manula. Anti bodi pada hari ke 4-5 akan keluar untuk menyerang virus. Untuk menekan rasa stres bagi yang sudah positif cukup mengonsumsi vitamin, dan antibiotik. Jangan ke RS yang sudah ditentukan karena itu diperuntukan bagi mereka yang produksi antibodinya rendah.
6. Jangan stres dan panik. Karena jika stres dan panik maka antibodinya akan lambat berproduksi Dengan itulah kita mudah terserang. Apalagi stres itu hanya membuat psikosomatik (kondisi jiwa yang tersugesti) lalu membuat tubuh lemah.
7. Virus yang dikatakan bertahan hidup di tempat basah lebih dari 9 jam itu hoaks. Di panci, di kardus, di udara, di gagang pintu, di aluminium dan lainnya itu HOAKS. Sekali lagi virus tidak dapat hidup di benda-benda mati. Jika dicurigai ada droplet di sana maka cukup dibersihkan saja.
8. Pasien yang terinfeksi berpeluang sembuh seperti orang yang kena flu karena status positif itu sementara.
9. Mantan pasien positif atau yang sudah sembuh berpeluang kecil untuk terinfeksi kembali.
Asumsinya, di dalam tubuh kita ini ada yang namanya sel memori. Jika dia terinfeksi kembali maka masa inkubasinya tidak selama waktu awal terifeksi. Hanya 24 jam (1 hari).
Karena sel memorinya akan menampilkan data bawah orang ini pernah terinfeksi. Sehingga sehari kena besok atau paling lambat dua hari sudah sembuh lagi.
Yang paling penting dengan adanya covid-19 ini semua orang jadi sadar sehat
Tumbuhkan rasa optomisme, dan pengetahuan tentang virus.
Jangan buat asumsi salah-salah yang membuat kepanikan..!!
Semoga bermanfaat..!!
Read more...
Minggu, Juni 07, 2009
Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
UU ITE alias Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang cyber pertama yang dimiliki oleh Indonesia yang baru –baru ini (25 Maret 2008 lalu) disahkan oleh DPR. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara kita kini telah memiliki landasan yang jelas.
UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya UU ITE di Indonesia, maka kini dokument elektronik maupun salinannya bisa menjadi alat bukti di pengadilan.
UU ITE alias Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang cyber pertama yang dimiliki oleh Indonesia yang baru –baru ini (25 Maret 2008 lalu) disahkan oleh DPR. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara kita kini telah memiliki landasan yang jelas.
UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya UU ITE di Indonesia, maka kini dokument elektronik maupun salinannya bisa menjadi alat bukti di pengadilan.
Hal yang menarik didalam undang-undang ini, salah satu pasalnya mengancam para penyebar pornografi dengan denda hingga 1 milyar rupiah.
Dalam BAB VII Pasal 27 ayat 1 UU ITE disebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Kemudian pada BAB XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”
Salah satu langkah nyata yang kini bakal dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka implementasi UU ITE ini adalah rencana memblokir situs-situs porno yang akan dilakukan mulai awal April. Ini merupakan sebuah langkah yang memang seharusnya dilakukan oleh pemerintah sejak dari dulu, apalagi bila mengingat dengan upaya pemerintah untuk menggalakkan internet di lingkungan sekolah (school net), maka akses ke situs-situs pornografi memang seharusnya dibatasi. Karena jika tidak, murid-murid sekolah bukan hanya akan melek internet tapi juga bakal bebas mengakses konten-konten pornografi.
Read more...