Translate / Version :

Minggu, Juni 07, 2009

Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

UU ITE (UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)


UU ITE alias Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang cyber pertama yang dimiliki oleh Indonesia yang baru –baru ini (25 Maret 2008 lalu) disahkan oleh DPR. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara kita kini telah memiliki landasan yang jelas.
UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya UU ITE di Indonesia, maka kini dokument elektronik maupun salinannya bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

UU ITE alias Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang cyber pertama yang dimiliki oleh Indonesia yang baru –baru ini (25 Maret 2008 lalu) disahkan oleh DPR. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara kita kini telah memiliki landasan yang jelas.
UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya UU ITE di Indonesia, maka kini dokument elektronik maupun salinannya bisa menjadi alat bukti di pengadilan.
Hal yang menarik didalam undang-undang ini, salah satu pasalnya mengancam para penyebar pornografi dengan denda hingga 1 milyar rupiah.
Dalam BAB VII Pasal 27 ayat 1 UU ITE disebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Kemudian pada BAB XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”
Salah satu langkah nyata yang kini bakal dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka implementasi UU ITE ini adalah rencana memblokir situs-situs porno yang akan dilakukan mulai awal April. Ini merupakan sebuah langkah yang memang seharusnya dilakukan oleh pemerintah sejak dari dulu, apalagi bila mengingat dengan upaya pemerintah untuk menggalakkan internet di lingkungan sekolah (school net), maka akses ke situs-situs pornografi memang seharusnya dibatasi. Karena jika tidak, murid-murid sekolah bukan hanya akan melek internet tapi juga bakal bebas mengakses konten-konten pornografi.


Read more...